Ponjong (26/10) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) di Kalurahan Tambakromo Kapanewon Ponjong. Sosialisasi diikuti oleh 40 peserta dari unsur Perangkat Kalurahan, Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda. Turut hadir Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Gunungkidul Sukamto, S.IP beserta dua narasumber Widha Sinulingga, S.H., M.H. Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan Aipda Heru Saptono, SH Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan upaya pembinaan dan sosialisasi untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan diawali dengan sambutan Lurah Tambakromo Sudigdo Wiyoko Nugroho, S.E. Beliau mengucapkan selamat datang di Kalurahan Tambakromo. Terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi P4GN, beliau mohon maaf apabila banyak hal yang kurang berkenan di dalam memfasilitasi kegiatan . Kalurahan Tambakromo merupakan salah satu Desa Bersih Narkoba (Desa bersinar) di Kabupaten Gunungkidul. Karena Kalurahan Tambakromo adalah Kalurahan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah sangat rawan dengan peredaran narkoba. Besar harapan kami peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan baik kegiatan sosialisasi P4GN yang nantinya dapat disampaikan ke warga masyarakat yang belum berkesempatan hadir pada kegiatan sosialisasi P4GN. Dilanjutkan sambutan dari Sekretaris Badan Kesbangpol Sukamto, S.IP. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada Kalurahan Tambakromo yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba. Terkait peredaran narkoba Kalurahan Tambakromo sepertinya aman – aman saja namun kita tidak boleh lengah karena Tambakromo berbatasan langsung dengan beberapa wilayah di Jawa Tengah. Ada kemungkinan masyarakat kita bisa terpengaruh masyarakat luar. Apabila terkena narkoba pengkonsumsi dan pengedar terkena hukuman. Lebih baik mencegah jangan sampai terpapar narkoba.
Penyampaian materi pertama dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul Widha Sinulingga, S.H., M.H. Dalam paparannnya beliau menyampaikan faktor utama penyebab penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pengguna coba-coba, senang-senang, mengikuti tren, pelarian dari satu masalah, tidak berani mengatakan tidak terhadap narkoba. Ancaman hukuman pidana pada tindak penyalahgunaan narkoba yang merupakan kategori extra ordinary crime. Dilanjutkan materi kedua dari Aipda Heru Saptono, SH Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Gunungkidul beliau menyampaikan jenis – jenis narkoba yang disalah gunakan. Bahaya dan dampak penggunaan narkoba salah satunya kerusakan paru-paru , ginjal dan hati. Over dosis dapat menyebabkan kematian karena pusat pernafasan di otak tertekan dan lumpuh